Romli Atmasasmita Ingatkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Ada Ancaman Hukum jika Beri Keterangan Palsu
Hukum | 9 Desember 2022, 06:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dinilai belum memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan merupakan tindak pidana dan ada ancaman hukuman yang bisa diberikan hakim kepada saksi.
Menurutnya hakim bisa saja memberikan tambahan pidana lantaran sikap kedua saksi tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Kedua saksi yang juga terdakwa ini tidak hanya dijerat pembunuhan berencana tapi juga memberi keterangan palsu.
Baca Juga: Hakim Sudah Anggap Kuat Maruf, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua
"Memberikan keterangan palsu di muka persidangan itu sesuatu tindak pidana, ada ancaman hukumannya. Tambah itu hukumannya, kalau hakim mau tegas ya begitu seharusnya," ujar Romli di program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.
Romli juga menilai dalam momen persidangan yang menghadirkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tampak keduanya sama-sama menguatkan skenario Ferdy Sambo tidak ada eksekutor lain, selain Richard Eliezer.
Padahal sejak awal Richard dengan tegas menyatakan Sambo ikut menembak Brigadir J. Bahkan dalam rekonstruksi kasus di Duren Tiga, Ferdy Sambo juga memperagakan penembakan ke korban.
"Jadi di dalam pikirannya itu masih skenario pertama yang sudah menjadi suatu kebohongan," ujar Romli.
Baca Juga: [FULL] Begini Tanggapan Kuat Maruf, Eliezer dan Ricky Rizal soal Kesaksian Ferdy Sambo!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV