Pelaku Tega Menyiksa dan Membunuh Kucing, Apakah Bisa Dijerat Pidana? - TARGET
Target | 8 Desember 2022, 18:16 WIBKOMPAS.TV - Awal November lalu, di Jakarta Timur seorang pemilik kucing lapor polisi gara-gara kucing miliknya mati diduga akibat dilempar batu beton. Kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah seperti di Bandung, Tasikmalaya, Tulungagung dan Medan.
Kucing merupakan salah satu hewan domestik yang banyak dijadikan peliharaan manusia. Namun, populasi kucing yang semakin banyak dapat menimbulkan konflik dengan manusia yang berujung pada kasus penyiksaan hewan. Beberapa kebiasaan kucing, kerap dianggap sebagai gangguan bagi sebagian orang.
Animal Defenders Indonesia, organisasi pecinta hewan mencatat, dalam 5 tahun terakhir, 10-20 kasus penyiksaan hewan terjadi tiap bulan. Namun mirisnya, sepanjang tahun 2020-2022, hanya 4 kasus yang diproses hukum dan berakhir inkrah.
Jika Anda tidak menyukai kucing atau binatang lain, bukan berarti anda boleh menyiksa atau membunuhnya. Kalaupun ada kelakuan atau tingkah binatang yang mengganggu anda cukup usir. Jangan lukai. Stop penyiksaan dan pembunuhan kucing.
Baca Juga: Soleh, Kucing "Pegawai" Ditjen Pajak yang Tugasnya Memberi Keceriaan di KPP Serpong
Penulis : Krisna-Aditomo
Sumber : Kompas TV