> >

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

Hukum | 8 Desember 2022, 14:56 WIB
Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan pelaksanaan sidang etik dengan terduga pelanggar Bharada S, pada hari ini, Senin (12/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Dari ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu, salah satunya yaitu mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Baca Juga: Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain Ismail Bolong, dua tersangka lainnya adalah BP dan RP

"Ketiga tersangka yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nurul menjelaskan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal yang dijalani oleh ketiga tersangka telah berlangsung sejak awal November 2021.

Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara

Adapun lokasinya bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal, yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU