Di KUHP Baru, Menyiarkan Berita Bohong Tidak Lagi Langsung Dipidana, Begini Penjelasan Anggota DPR
Peristiwa | 8 Desember 2022, 11:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menyiarkan berita bohong alias hoaks tidak bisa lagi langsung dipidana bila tidak mengakibatkan adanya kerusuhan di masyarakat.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, Pasal 263 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang baru saja disahkan, menjelaskan bahwa penyiran berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana bila tidak terjadi kerusuhan secara fisik.
Baca Juga: Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru
"Pasal 14 Undang-undang tahun 1946, banyak menjerat aktivis, ulama dan mereka yang berseberangan dengan pemerintah, seperti Habib Rizieq, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Dengan menggunakan pasal 263 di KUHP baru, mereka yang dituduh menyebarkan berita bohong tidak bisa begitu saja dipidana apabila tidak terjadi kerusuhan secara fisik," kata Habib dalam tayangan video, yang diunggah melalui Twitternya, Kamis (8/12/2022).
Bunya pasal 263 dalam KUHP baru sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Baca Juga: Anggota Komisi III Pastikan Penanganan Perkara Pemberitaan Tak Gunakan KUHP tapi UU Pers
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau
pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan
tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV .
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV