> >

Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali 1 Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan hingga 2030

Hukum | 8 Desember 2022, 02:03 WIB
Umar Patek saat diadili pada 8 Maret 2012. Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, terpidana kasus bom Bali 1, bebas bersyarat dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (7/12/2022). (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek, terpidana kasus bom Bali 1, bebas bersyarat dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu (7/12/2022).

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, menjelaskan, dengan program pembebasan bersyarat tersebut, status Umar Patek menjadi klien pemasyarakatan balai pemasyarakatan.

“Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

Setelah bebas bersyarat, Umar Patek masih diwajibkan untuk mengikuti program bimbingan hingga tahun 2030 mendatang.

Baca Juga: Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 5 Bulan, Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, PM Australia Kecewa

“Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.”

“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” lanjut Rika.

Rika menambahkan, program pembebasan bersyarat merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Beberapa syarat tersebut adalah sudah menjalankan dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan.

“Dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU