OJK: Baru 73 Perusahaan P2P yang Miliki Izin Resmi
Berita kompas tv | 13 November 2018, 20:35 WIBOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendalami kasus P2P lending bermasalah terutama yang illegal. Saat ini baru sekitar 73 perusahaan P2P yang memiliki izin resmi.
Penulis : Yudho Priambodo Editor :
Sumber : Kompas TV