> >

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Ditangkap KPK, Jubir: Segera Dibawa ke Kantor

Hukum | 7 Desember 2022, 23:15 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Sumber: KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Politisi PPP ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan saat ini tim sedang membawa tersangka ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"(Abdul Latif Imron) segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Ali menambahkan selain Abdul Latif tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama di Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Tersangka KPK Bupati Bangkalan Bisa Hadiri Acara Hari Anti Korupsi Sedunia, Ada Apa dengan KPK?

Menurut Ali para tersangka yang ikut diperiksa juga ikut dibawa dibawa ke gedung Merah Putih KPK, untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. 

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali. 

Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi berbeda, terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. 

Di antaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Petugas KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah 4 Kantor Dinas di Bangkalan

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU