> >

Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Hukum | 7 Desember 2022, 18:51 WIB
Ismail Bolong yang ramai diperbincangkan publik sesuai video pengakuannya soal menyetor uang sebesar Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Polri Polri (Sumber: TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka terkait tambang ilegal.

Penetapan Ismail Bolong tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Johannes menegaskan pemanggilan kliennya sebagai saksi terkait dugaan tambang ilegal bukan terkait setoran atau gratifikasi atau suap kepada petinggi Polri. 

Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," ujar Johannes di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).

Johannes menambahkan kliennya menyatakan sejak menjadi anggota Polri dan berhenti dengan hormat dari Polri tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus. 

Kliennya juga menyampaikan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun terkait bisnis tambang ilegal yang dijalankannya. 

"Kalau kenal secara pribadi ya kenal karena (Komjen Agus) pucuk pimpinan, tetapi kalau katanya bertemu apalagi kalau katanya sampai menjanjikan sesuatu bahkan memberikan itu tidak pernah. Ini diklarifikasi betul, pak IB menyampaikan kepada saya ini menyangkut nama baik orang," ujar Johannes. 

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU