KSAD Dudung: 2 TNI yang Bawa Sabu 75 kg dan 4.000 Butir Ekstasi Sudah Ditahan
Peristiwa | 7 Desember 2022, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengatakan dua TNI yang terlibat kasus narkoba di Sumatera Utara telah ditahan.
"Sudah ditahan," kata Dudung, Rabu (7/12/2022) menukil Antara.
Menurut KSAD, saat ini Sertu YT dan Pratu RH sebagai tersangka sedang dalam pemeriksaan.
Dua anggota TNI diduga terlibat dalam pemasokan 75 kg sabu-sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Keduanya dibawa ke Polda Sumatera Utara, lalu kasusnya diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengkonfirmasi penangkapan dua anggota TNI di depan markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Sumatera Utara pada Minggu (4/12) itu.
"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim," kata Hadi, Selasa (6/12) dikutip Tribun Medan.
Baca Juga: Pesan Terakhir Lord Rangga Sunda Empire untuk Calon Panglima TNI Yudo Margono: Ingat Saudaraku...
Terbaru, kasus tersebut dilimpahkan ke Polisi Militer TNI, sebagaimana dijelaskan Dirtpidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno S. Halomoa.
"Sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," ujar Brigjen Krisno, Selasa (6/12).
Hingga kini belum ada keterangan dari POM TNI mengenai kasus ini.
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Antara/Tribun Medan