> >

Lanjutan Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Berhadapan dengan Richard Eliezer!

Hukum | 6 Desember 2022, 21:35 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo duduk bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

Sebagaimana diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Nilai Keterangan Saksi yang Konsisten hanya Richard Eliezer

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Sambo ditambahi pasal obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU