Disebut Terburu-buru Sahkan RKUHP, Wamenkumham: Prosesnya 59 Tahun
Politik | 6 Desember 2022, 16:25 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah tudingan sejumlah pihak yang menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terburu-buru.
Menurut dia, proses pembahasan RKUHP ini sudah amat lama, yaitu selama 59 tahun, sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Pengesahan RKUHP Jadi Headline Media Internasional, Reputasi Global Indonesia Disebut Terancam
"Ya Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," kata Edward di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Ia menyatakan, pihaknya siap menjalani perdebatan bila ada yang ingin menggugat pasal-pasal dalam RKUHP di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pengaturan dalam RKUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan.
"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Jika Belum Sepakat Silakan Ajukan ke MK
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV