Anggota Polisi di Banten yang Diduga Nyabu di Kosan Bersama Perempuan, Terancam Pecat
Peristiwa | 6 Desember 2022, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi dari Polres Pandeglang dengan inisial AG (35) diduga pesta sabu dengan seorang perempuan di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Anggota polisi berinisial AG (35) saat ini terancam dipecat. Propam Polda Banten saat ini sedang memproses etik kasus tersebut.
Selain itu, AG juga terancam pidana atas dugaan pemakaian narkoba.
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin (5/12/2022).
Shinto juga menegaskan, saat ini terancam diberhentikan atau dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.
Baca Juga: Selingkuh dan KDRT, Anggota Polisi di Sulbar Dilaporkan Istri ke Pimpinan, Ujungnya Dipecat
Diduga Paksa Perempuan Ikut Nyabu
Shinto meminta kepada teman perempuan AG yang berinisial CY untuk datangi Polda Banten. Apalagi, dalam keterangan awal keduanya diduga beli bersama sabu tersebut.
"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY. Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/kompas.com