Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Ini Link untuk Menonton!
Update | 6 Desember 2022, 06:12 WIBBaca Juga: Keterangan Ricky Rizal Dinilai Beda di Sidang Terdakwa Bharada E, Tiga Kali Ditegur Hakim
Pada sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kemarin, Senin (5/12), ajudan serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo saling memberikan keterangan sebagai saksi atau dikonfrontir.
Ajudan berpangkat tertinggi Sambo, Ricky Rizal, bersaksi untuk terdakwa Bharada E. Di ruang sidang utama, Ricky sempat ditegur beberapa kali oleh majelis hakim.
Kesaksian Ricky dianggap masih menutupi kebenaran dari kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Salah satu keterangan yang digali majelis hakim ialah tentang sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo ketika peristiwa penembakan.
Sebelumnya, ketika Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat Ma'ruf (30/11), ia mengatakan Sambo mengenakan sarung tangan karet berwarna hitam di tangan kanannya.
Namun kemarin, Ricky mengaku tidak melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam, melainkan masker berwarna hitam yang dipasang di tangan kiri.
Baca Juga: Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV