> >

Mantan Hakim Konstitusi Minta Indonesia Terima Dulu RKUHP, daripada Pakai KUHP Bikinan Belanda

Politik | 6 Desember 2022, 05:25 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie meminta warga Indonesia bisa menerima pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.  

Menurutnya, RKUHP disahkan karena KUHP yang dimiliki Indonesia pada saat ini merupakan warisan peninggalan kolonial.

"Saya mengajak segenap warga bangsa, sudah terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adil, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Antara. 

"Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," jelasnya.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP di Tengah Penolakan Publik, Begini Tanggapan Mahfud MD

Ia menilai rumusan RKUHP masih belum sempurna. Oleh sebab itu, dia berharap seiring berjalannya waktu, ada beragam masukan dari masyarakat mengenai implementasi RKUHP setelah disahkan menjadi undang-undang yang dapat menyempurnakan beragam ketentuan di dalamnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengimbau pihak yang tidak setuju terhadap RKUHP bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah menjadi undang-undang.

"Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, mengajukan gugatan ke MK merupakan cara yang lebih elegan.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK lebih elegan caranya," ucap dia.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/Kompas TV


TERBARU