> >

Pengakuan Ricky Rizal: Tugas BKO Divpropam Polri tapi Disuruh Jaga Anak Ferdy Sambo di Magelang

Update | 5 Desember 2022, 13:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)


JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, mengaku bertugas menjaga anak Ferdy Sambo yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

Padahal, dalam surat keterangan (SK), dirinya bertugas sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri. Hal itu terungkap di persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menghadirkan Ricky Rizal sebagai saksi untuk terdakwa  Richard Eliezer atau Bharada E. 

"Saudara ditugaskan secara khusus menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, walaupun SK saudara BKO DIvpropram?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), yang disiarkan langsung di program Breaking News, KOMPAS TV. 

"BKO Divpropam Yang Mulia," jawab Ricky.

"Luar biasa memang," kata hakim Wahyu menimpali.

Sebagai informasi, BKO merupakan salah satu tugas utama korps Brimob. Melansir dari laman Polri, BKO artinya anggota Brimob dikirim ke luar kota untuk mengamankan wilayah yang mengalami konflik atau bencana.

Contoh BKO ialah sebuah bentuk dari bantuan dari personel yang dimiliki oleh Polda ke Polres, maupun yang berasal dari Polres ke Polres lainnya.

Ricky mengaku bahwa awalnya ia ditempatkan di rumah Ferdy Sambo di Jakarta. Ia juga diajari oleh Brigadir J dan beberapa orang lainnya untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo ketika awal bergabung pada Februari 2021.

Baca Juga: Ricky Rizal BKO Divpropam tapi Ditugaskan Jaga Anak Ferdy Sambo, Hakim Heran

"Waktu saya menghadap pertama kali di Jakarta, waktu itu masih Covid-19, jadi sekolah Taruna Nusantara juga belum ada pembelajaran tatap muka, masih online. Jadi waktu itu saya ditempatkan di rumah dulu Yang Mulia, tapi ikut bapak (Ferdy Sambo) ke kantor," kata Ricky menjawab pertanyaan hakim.

"Terus setelah satu minggu ikut bapak ke kantor, saya standby di kediaman. Di situ saya diajari untuk mengurus keperluan rumah tangga awalnya," imbuhnya.

Ia mengaku sempat jadi ajudan Ferdy Sambo saat berada di Jakarta dan bertugas di dua tempat, yakni kantor Divpropam Polri serta di kediaman mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Dari awal masuk Februari itu, kami awal-awal masuk ikut bapak dulu ke kantor, diajari oleh yang sudah lebih dulu ikut, supaya tahu situasi di Mabes itu seperti apa, untuk kedepannya bisa cepat menyesuaikan," kata Ricky.

Ricky yang sebelumnya berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini juga menjelaskan tugasnya sebagai ajudan Sambo di persidangan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU