Meski Banyak Penolakan, Wakil Ketua DPR Pastikan RKUHP Segera Disahkan
Politik | 5 Desember 2022, 13:31 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, waktu pelaksanaan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHP akan diputuskan dalam rapat pimpinan (rapim) badan musyawarah (Bamus).
Baca Juga: Besok RKUHP akan Disahkan DPR, Sejumlah Pasal Masih Dinilai Bermasalah
"Ya kalau Rapim dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan. Bisa (besok Selasa) iya, bisa enggak. Tergantung pengagendaan dari kesekjenan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Politikus Partai Gerindra itu mengakui bila RKUHP mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak.
"Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR," ujarnya.
Dasco juga tidak mempermasalahkan adanya kelompok masyarakat melakukan ujuk rasa menolak RKUHP. Sebab, unjuk rasa tersebut merupakan hak dijamin oleh undang-undang.
"Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tandas dia.
Selain itu, kata Dasco, DPR dan pemerintah sudah membahas RKUHP secara komprehensif sehingga pasal-pasal kontroversial sudah dibahas dan dikaji lagi sebelumnya.
"Namun dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," kata dia.
Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang hari ini.
Baca Juga: RKUHP Bisa Penjarakan Pelaku Seks di Luar Nikah, Indonesia Disorot Media Asing
Mereka menilai pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP akan memundurkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Salah satunya pasal penghinaan kepada lembaga negara yang bisa dipenjara 1,5 tahun.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV