Pakar Pidana Anggap Ferdy Sambo dan Putri Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Tak Bisa Menyangkal
Peristiwa | 5 Desember 2022, 11:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diyakini tidak akan bisa lari dari sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS.TV dalam sidang yang menghadirkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.
“Sudah selesai, 340 sudah terbukti, mau lari kemana pun nggak bisa. FS dan PC mau menyangkal, ndak ada urusanlah,” tegas Asep Iwan Iriawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Asep, pada sidang pekan sebelumnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu cukup runut dan mengalir dalam menyampaikan keterangan.
Baca Juga: Jerit Hati Orangtua saat Richard Eliezer Pakai Baju Tahanan: Hancur Hati Saya, Ini Mengguncang
Bukan hanya itu, bahkan Asep menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu cukup cerdas untuk merespons pertanyaan ngawur yang disampaikan oleh penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan maupun tim pengacara Ricky Rizal Wibowo.
“Artinya, keruntutan, kejujuran, kemudian pengakuan dia itu sudah selesai,” kata Asep.
“Nah kalau sekarang, posisinya Eliezer sebagai terdakwa, KM dan RR menjadi saksi, cerita itu sudah enggak nyambung lagi.”
Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar hari ini, Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Richard Eliezer Blak-blakan Bilang Brigadir J Kerap Pegang HP Putri Candrawathi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV