Perwira Paspampres Perkosa Kowad Terancam Dipecat, Moeldoko: Aturan di TNI Tegas Tidak Ada Toleransi
Hukum | 4 Desember 2022, 06:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diyakini tidak akan memberi toleransi kepada Mayor Infanteri BF, tersangka kasus pemerkosaan terhadap bawahannya.
Peristiwa pemerkosaan BF terhadap Letda Caj (K) GER ini diduga dilakukan pada pertengahan November 2022 saat keduanya bertugas dalam pengamanan KTT G20 di Bali. Saat ini BF sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer TNI.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan dalam TNI sudah ada aturan tegas mengenai pelanggaran disipli murni dan tidak murni.
Untuk disiplin murni bisa mengarah pada UU hukum pidana, yang membuat pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad di Bali, Terjadi saat Pengamanan KTT G20
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dilaporkan tim jurnalis Kompas TV.
Terkait ancaman pemecatan, Moeldoko menyatakan hal itu sepenuhnya wilayah hukum, namun tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit. Bahkan pelaku juga bisa dijerat sanksi pidana.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi gak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan Mayor (Inf) BF sedang menjalani proses hukum terkait perbuatannya.
Baca Juga: Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Panglima TNI Bersuara Keras: Pecat, Itu Harus
Awalnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Karena pelaku anggota Paspampres maka kasus ditarik ke Mabes Polri.
Mayor BF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sedangkan korban dari satuan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad sedang menjalani pendampingan akibat trauma.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika, Kamis (1/12/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV