> >

Perwira Paspampres Perkosa Kowad Terancam Dipecat, Moeldoko: Aturan di TNI Tegas Tidak Ada Toleransi

Hukum | 4 Desember 2022, 06:59 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan sumbangan atas nama KSP. (Sumber: KOMPAS TV)

Awalnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Karena pelaku anggota Paspampres maka kasus ditarik ke Mabes Polri. 

Mayor BF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sedangkan korban dari satuan Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad sedang menjalani pendampingan akibat trauma.

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya, keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika, Kamis (1/12/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU