> >

Peracun Keluarga di Magelang Palsukan Pelat Nomor Mobil Sewaan, Dipakai untuk Ambil Racun

Peristiwa | 3 Desember 2022, 09:55 WIB
Polisi mengatakan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Magelang memalsukan pelat nomor mobil hitam yang disewanya. (Sumber: Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

MAGELANG, KOMPAS.TV - Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Magelang memalsukan pelat nomor mobil berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus tersebut.

Deo Daffa Syahdilla atau DDS (22), anak bungsu keluarga itu dan tersangka pembunuhan satu keluarga tewas diracun di Magelang, Jawa Tengah, disebut memalsukan pelat nomor mobil hitam yang sengaja ia sewa. 

Menurut pengakuan DDS ke penyidik, pelaku mengatakan kepada pihak rental bahwa mobil yang disewanya akan digunakan untuk mengantar bos di tempatnya bekerja.

Namun, faktanya, mobil itu justru digunakan pelaku untuk mengambil racun yang dibelinya secara online, dan menyimpannya agar keluarga tidak curiga. 

"Menurut keterangan daripada saksi (pemilik mobil) nomor polisi kendaraan tersebut bukan sebagaimana yang ada di TKP yang tertulis K 17 DA. Setelah kami lakukan pengecekan tidak teregister. Jadi, pelat yang benar adalah AA 1168 S," ujar Sajarod, Jumat (02/11/2022).

"Ya, palsu. Yang memalsukan tersangka sendiri. Jadi, pemilik rental berasal dari wilayah Kabupaten Magelang."

"Mengingat yang bersangkutan belanja secara online, dan diambil paketnya ketika paket itu datang langsung ke tempat ekspedisi atau kurir. Dan, penyimpanannya dalam mobil tersebut," jelasnya. 

Baca Juga: Fakta Baru Anak Bungsu Racuni Sekeluarga sampai Tewas, Mobil Hitam Disewa Menyimpan Racun

Mobil itu sendiri disewa pelaku sejak tanggal 25 November 2022 lalu. 

"Kepada pemilik kendaraan ketika merental, dia (tersangka) dengan alasan untuk mengantar pimpinannya pada saat itu menurutnya bekerja di PT KAI," ungkapnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU