Terbit "Panduan Mudah Tiba-Tiba Dipenjara", Kritik Pasal-Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah
Hukum | 2 Desember 2022, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana, Kamis (1/12/2022). Hal ini merupakan respon dalam menolak RKUHP bermasalah yang telah dirampungkan DPR dan Pemerintah.
Selain itu, panduan ini juga merupakan hasil interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP yang dinilai lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara ketimbang sebuah aturan utuh.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Bayu Satria Utomo menuturkan, setidaknya ada 48 pasal yang dinilai bermasalah dan bisa merugikan rakyat karena merampas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri.
“RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya katanya dalam Konferensi Pers yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (1/12/2022), dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas. TV.
Pasal-pasal yang dianggap bermasalah
Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung di dalam RKHUP bermasalah. Panduan ini masih berdasarkan draf yang diterima oleh masyarakat sipil pada 30 November 2022 dan pemantauan mandiri dari rapat DPR RI dan pemerintah yang disiarkan di Youtube pada 24 November 2022.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setuju RKUHP Baru Disahkan di Rapat Paripurna Desember
1. Pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah.
Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah yang tengah berkuasa.
“Seharusnya Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
2. Pasal yang mengatur pawai dan unjuk rasa
Hal ini dinilai akan merugikan rakyat karena menutup ruang masyarakat untuk berpendapat. Sebut saja Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan misalnya.
Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.
“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib,” ungkap Nenek Dela, warga Muara Baru yang juga seorang paralegal.
3. Pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan
Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan.
Penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Demo Tolak RKUHP saat Car Free Day di Bundaran HI
“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” jelas Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional.
4. Pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila
Kata-kata ‘yang bertentangan dengan Pancasila’ sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila. Sehingga, membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Sementara, masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.
“Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” ungkap Bayu.
5. Pasal tentang tindak pidana korupsi
Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.
6. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.
Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV