> >

Terbit "Panduan Mudah Tiba-Tiba Dipenjara", Kritik Pasal-Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah

Hukum | 2 Desember 2022, 14:03 WIB
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana., Kamis (1/12/2022). (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

 “Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. Buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib,” ungkap Nenek Dela, warga Muara Baru yang juga seorang paralegal.

3. Pasal tentang pencemaran dan perusakan lingkungan

Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan.

Penjahat lingkungan yang mayoritas adalah korporasi menjadi sulit dikejar karena pembuktiannya bergantung pada kesalahan pengurus, bukan korporasi itu sendiri.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Demo Tolak RKUHP saat Car Free Day di Bundaran HI

“DPR perlu memastikan bahwa tindak pidana lingkungan benar-benar dihapuskan dalam RKUHP karena kejahatan lingkungan adalah tindak pidana khusus yang tidak layak menjadi substansi RKUHP,” jelas Satrio dari WALHI Eksekutif Nasional.

 4. Pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila

 Kata-kata ‘yang bertentangan dengan Pancasila’ sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila. Sehingga, membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Sementara, masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.

 “Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” ungkap Bayu.

5. Pasal tentang tindak pidana korupsi

Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.

6. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU