> >

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Klaim Proses Sesuai Prosedur

Politik | 2 Desember 2022, 09:51 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf khusus bidang politik dan media Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menghadapi gugatan tentang pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi kalau teman-teman LSM tidak atau belum puas dan menggugat ya silakan. Kami (Kemendagri) siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," ujar Kastorius, Kamis (1/12/2022) malam dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan, Kemendagri merasa telah berlaku sesuai prosedur. Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah perintah UU Pilkada sebagai akibat diserentakkannya pilkada ke tahun 2024, sekalipun dalam jumlah yang banyak.

Kastorius mengatakan, segala persyaratan dan tugas serta kewenangan pj kepala daerah mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.

Ia juga merasa bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Kemendagri membuat aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana dalam gugatan warga sipil ke PTUN.

"Sebenarnya amar putusan MK tidak ada mewajibkan, mengharuskan atau memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan teknis dalam bentuk PP (peraturan pemerintah);tentang pengangkatan pj (kepala daerah)," ujar Kastorius.

"Yang ada adalah bahwa MK di dalam materi pertimbangan terhadap amar putusan MK menganjurkan agar proses penunjukan pj (kepala daerah) memperhatikan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian Digugat soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kemendagri mengklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.

Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU