Disbudpar Aceh Buka Suara soal Pencabutan Izin Safari Politik Anies
Rumah pemilu | 1 Desember 2022, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Almuniza Kamal menjelaskan alasan pihaknya melakukan pencabutan izin penggunaan lokasi
Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan safari politik bakal capres Partai Nasdem Anies Baswedan.
Anies dikabarkan bakal melanjutkan safari politiknya di Bumi Serambi Mekah itu pada 3 Desember 2022. Di Aceh, Anies rencananya akan menggelar acara di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh.
Baca Juga: Izin Safari Politik Anies di Aceh Dicabut, Nasdem: Catatan bagi Demokrasi Kita
Ia mengatakan, lokasi tersebut memang tak bisa digunakan, karena sedang dilakukan renovasi untuk mempercantik kawasan tersebut.
"Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini karena lokasi yang ditujukan sedang dalam tahap rehabilitasi dan perawatan. Karena itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," kata Almuniza seperti dikutip dari Tribunnews Aceh, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, sebelum pihak panitia acara Anies mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak lain yang ingin menggunakan area Taman PKA untuk rally wisata kepada Disbudpar dan mengalami hal yang sama.
“Pada 7 November, ada panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman PKA untuk tanggal 2-3 Desember 2022 kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan pada tanggal yang sama (28 November),” kata Almuniza.
Meski begitu, ia memohon maaf kepada pihak-pihak yang sudah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman Ratu Safiatuddin.
“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas masalah ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews Aceh