Dua Bulan Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka dan Korban yang Masih Mencari Keadilan
Peristiwa | 1 Desember 2022, 07:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Per hari ini 1 Desember 2022 tepat dua bulan Tragedi Kanjuruhan berlalu. 135 nyawa terampas, dan ratusan orang luka-luka, sebagian besar mengalami trauma.
Sejumlah aksi dilakukan Aremania dan sejumlah suporter Indonesia dengan menggelorakan gerakan usut tuntas demi keadilan para korban Tragedi Kanjuruhan. Penegakan hukum disebut masih belum ada perkembangan signifikan dan terkesan jalan di tempat.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga sudah melakukan investigasi. TGIPF menyebut pihak regulator dan penyelenggara liga, mulai dari PSSI sampai PT LIB bertanggung jawab atas tregedi memilukan 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Gas air mata dari aparat kemananan disebut sebagai faktor utama pemicu kematian tragedi Kanjuruhan.
Ketua TGIPF yang sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, para korban terinjak-injak hingga meninggal dunia dipicu oleh efek gas air mata.
"Yang mati dan cacat atau sekarang kritis, dipastikan terjadi karena karena berdesak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya," kata Mahfud MD dalam laporannya Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Ketua TGIPF Mahfud MD Sebut Kematian Massal Tragedi Kanjuruhan karena Setelah Ada Gas Air Mata
Kini, dua bulan Tragedi Kanjuruhan, pihak penyidik Polda Jatim sudah menahan enam tersangka dan belum ada penambahan tersangka baru. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.
Adapun tersangka tersebut adalah tiga dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan dari pihak kepolisian ada tiga orang. Yaitu Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Namun, bagi Aremania, julukan pendukung Arema FC, 6 tersangka tragedi kanjuruhan tidak cukup.
"Banyak pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA Aremania), Anjar Nawan Nusky kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022) lalu.
Baca Juga: Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
Aremania dan para korban Tragedi Kanjuruhan pada pertengahan November lalu bahkan geruduk Jakarta.
Mereka melaporkan sejumlah pasal baru, salah satunya terkait dengan pembunuhan berencana dan melaporkan Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli.
Kini, dua bulan tragedi Kanjuruhan, para korban masih mencari keadilan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV