Dua Bulan Tragedi Kanjuruhan, 6 Tersangka dan Korban yang Masih Mencari Keadilan
Peristiwa | 1 Desember 2022, 07:13 WIBAhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Namun, bagi Aremania, julukan pendukung Arema FC, 6 tersangka tragedi kanjuruhan tidak cukup.
"Banyak pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana," kata Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA Aremania), Anjar Nawan Nusky kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022) lalu.
Baca Juga: Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta
Aremania dan para korban Tragedi Kanjuruhan pada pertengahan November lalu bahkan geruduk Jakarta.
Mereka melaporkan sejumlah pasal baru, salah satunya terkait dengan pembunuhan berencana dan melaporkan Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli.
Kini, dua bulan tragedi Kanjuruhan, para korban masih mencari keadilan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV