YLBHI Sebut Polri Tak Lagi Pakai Peraturan Kapolri 2009 Usai Bertugas Menggunakan Senjata
Peristiwa | 30 November 2022, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Polri saat ini tidak lagi gunakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomer 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.
Menurut Isnur, dalam Perkap tersebut, harusnya polisi usai bertugas, apa pun bentuknya, harus melaporkan dalam sebuah lampiran tentang kekuatan apa saja yang mereka pakai dalam bertugas.
Tapi, kata dia, faktanya sekarang ini tidak pernah ada.
Ia lantas menyebutkan, di zaman Kapolri Bambang Hendarso Danuri periode 2008-2010, banyak Perkap (Paraturan Kapolri) yang bagus, tapi sekarang tidak lagi digunakan.
"Perkap pelanggaran HAM misalnya, antara 2006-2009 seingat saya, sangat banyak. Setelah 2010 ke sini, kita tidak melihat berkembang," papar Isnur, Rabu (30/11/2022) dalam diskusi Kebebasan Sipil dan Reformasi Kepolisian diikuti Kompas.TV secara daring.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Faktor Cuaca Jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Perairan Bangka Belitung
"Misalnya begini, di Perkap tentang penggunaan kekuatan dalam kepolisian, itu ada lampirannya yang harus ditulis dan dilaporkan usai bertugas," imbuhnya.
Para polisi yang bertugas, kata Isnur, harus melaporkan kekuatan apa yang ia bawa agar bisa diawasi, baik internal maupun publik.
"Misalnya saya buat tongkat baton, saya bawa gas air mata, saya pakai waterc cannon, itu harus dilaporkan. Sangat detil. Makanya, kita tanya, pernah tidak anggota kepolisian saat pulang bertugas pakai kekuatannya lalu ditulis dan dilaporkan?" papar Isnur.
"Dari situ ketahuan, berapa peluru yang dimutantahkan, jenis apa yang dipakai, harusnya ada semua. jadi pengawasan bisa ketat," tambahnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV