> >

Asep Iwan: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Sebatas Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana Tetap Jalan

Hukum | 30 November 2022, 05:35 WIB
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J mulai mengungkap sejumlah fakta di persidangan. 

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai setiap keterangan saksi terkait perkara akan menjadi masukan hakim dalam memutus perkara. 

Menurut mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Pemalang ini dari keterangan saksi sangat jelas bahwa Ferdy Sambo merupakan aktor intelektual dari perkara pembunuhan berencana hingga obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini membuat Sambo tidak lagi bisa mengelak di persidangan. Saat ini Sambo hanya bisa meminta maaf kepada keluarga korban dan kepada anak buahnya yang ikut terseret dalam dua perkara sekaligus. 

Baca Juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Anggota Polri

Di sisi lain permintaan maaf Ferdy Sambo ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan. Bahkan mejelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis hukuman berat kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Secara hukum tindak pidana ini telah terjadi, kalau sudah terjadi ya hanya bisa menyesali dan minta maaf. Itulah jadi pertimbangan hakim," ujar Asep di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).

Sebelumnya Ferdy Sambo meminta maaf kepada anak buahnya dan para penyidik yang ikut terseret kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Respons Sambo Usai Ditanya Ridwan Soplanit Kenapa Mereka Dikorbankan di SkenarioTewasnya Yosua

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU