> >

4 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Update | 28 November 2022, 09:00 WIB
Tersangka obstruction of justice kasus kematian brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45) dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10) selepas diserahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gabungan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini, Senin (28/11/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil eks Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, Koordinator Sekretaris Pribadi Chuck Putranto, eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo sebagai empat dari 17 orang saksi.

Keempatnya didakwa atas kasus perintangan penyidikan dengan mengambil atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Sambo, di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jaksa Panggil 17 Saksi di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini

Pada Jumat (25/11/2022) lalu, Arif Rachman juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J.

Arif pun menjadi terdakwa perintangan penyidikan bersama enam orang lainnya yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Sidang gabungan yang dijadwalkan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Neger (PN) Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB, Senin, tersebut juga akan menghadirkan saksi-saksi lain di antaranya ART keluarga Ferdy Sambo, peneliti forensik komputer, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, hingga pihak swasta penyedia jasa pemasangan CCTV.

Baca Juga: 3 Sandaran Kursi Diduga Jok Helikopter Polri P-1103 yang Hilang di Bangka Belitung Ditemukan Nelayan

Berdasarkan informasi yang diterima KOMPAS.TV, 17 orang yang akan dihadirkan JPU sebagai saksi, yakni:

  1. Sartini alias Tini (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
  2. Rojiah alias Jiah (Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo)
  3. Novianto Rifai (Staf pribadi Kadiv Propam)
  4. Tjong Tjiu Fung alias Afung (Pekerja pembuat biro jasa perawatan, perbaikan, dan pemasangan CCTV)
  5. Panji Zulfikar Sidik (Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik)
  6. Sopan Utomo (Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri)
  7. Linggom Parasian Siahaan (Kepala Urusan Logistik Yanma Polri)
  8. Harun Yuni Aprin (Kabag Litpras Ropaminal Div propam Polri)
  9. Sugeng Putu Wicaksono (Sesro Provost Div Propam Polri)
  10. Agus Nurpatria (Kaden A Ropaminal)
  11. Chuck Putranto (Korspri Kadiv Propam Polri)
  12. Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biro Paminal Propam Polri)
  13. Baiquni Wibowo (PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof)
  14. Ariyanto (Pekerja Harian Lepas Kadiv Propam Polri)
  15. Audi Pratowo (Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit)
  16. Toni Ridho Nugroho (Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Propam Polri)
  17. Susanto Haris (Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri)

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU