Penjelasan PPATK soal Nominal Rp99,99 Triliun di Dokumen Pembekuan Rekening Brigadir J
Hukum | 27 November 2022, 05:15 WIBKemudian dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.
"Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ivan.
Adapun uang Rp99.999.999.999.999 atau Rp99,99 triliun ini muncul dalam kanal YouTube Irma Hutabarat yang membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua.
Dokumen ini pun viral di media sosial. Dalam dokumen tersebut tertera nama Nofriansyah Yosua, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, nomor rekening, nilai nominal, dan jenis transaksi.
Namun, yang menjadi sorotan ialah nilai nominal yang mencapai Rp99,99 triliun atau hampir Rp100 triliun yang diduga sebagai jumlah saldo tabungan milik Brigadir J.
Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan, nilai nominal sebesar Rp99,99 triliun tersebut bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV