Kabareskrim Bantah Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Pengamat: Tak Hormati Pemeriksaan Divpropam
Hukum | 26 November 2022, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi bantahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tentang dugaan setoran hasil tambang ilegal.
Menurut Bambang, bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal, dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ucap Bambang, dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, Sabtu (26/11/2022).
Bahkan, ia menyebut, semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, akan membantah dan menyampaikan alibi.
Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.
Namun, bantahan tersebut, kata Bambang, tidak bisa menjadi dalih penghentian pemeriksaan dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Sebelumnya diberitakan, Komjen AA disebut-sebut telah menerima setoran dana hasil tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.
Dugaan tersebut muncul dalam surat laporan hasil penyelidikan yang terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM dan telah ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri.
Surat rekomendasi Kadiv Propam Polri pada tanggal 7 April 2022, kata Bambang, memang benar adanya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV