Pembawa dan Pembakar Bendera di Garut Divonis 10 Hari
Berita kompas tv | 6 November 2018, 08:50 WIBMajelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat menjatuhkan vonis bagi pembawa dan pembakar bendera saat Hari Santri di Garut, Jawa Barat. Mereka divonis hukuman 10 hari penjara.
Putusan pertama dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Keduanya terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum. Vonis yang sama diputuskan kepada Uus Sukmana selaku pembawa bendera. Majelis hakim juga menyatakan Uus terbukti sengaja mengganggu rapat umum.
Selain penjara 10 hari mereka harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Penulis : Imanuel Gilang Krisjanuar Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV