> >

JATAM Sebut Tambang Ilegal dengan Setoran ke Polisi Modus Lama dan Lintas Generasi

Hukum | 26 November 2022, 09:11 WIB
Seorang warga menunjukkan video pernyataan Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota Polresta Samarinda sekaligus pengepul tambang batu bara tak berizin di Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tambang ilegal dibersamai setoran untuk polisi, menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bukan hal baru.

Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional Muhammad Jamil mengatakan hal itu pada Jumat (25/11/2022). 

"Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Kendati tambang ilegal sudah masuk tindak pidana sejak lama, tetapi kerap ada upaya untuk mencegah polisi melakukan penindakan.

"Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya, dengan godaan setoran tunai," sambung Jamil.

Baca Juga: Soal Kasus Tambang Ilegal, Peneliti ISESS Minta Kabareskrim Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Berdasar Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020, tambang ilegal disebut sebagai tindak pidana.

Pada awal November ini, ramai soal setoran tambang ilegal ke polisi setelah Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang berdinas di Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, membuat pernyataan melalui sebuah video.

Ismail menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ikut menikmati setoran terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menanggapi adanya dugaan kasus ini, Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto meminta Polri melakukan pendalaman.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU