> >

BNPB: 107 Jenazah Korban Gempa Cianjur Belum Teridentifikasi

Update | 24 November 2022, 18:07 WIB
Kerusakan akibat gemba Cianjur, Senin (21/11/2022). Kepala BNPB Letjen Suharyanto mencatat sebanyak 107 jenazah korban gempa Cianjur belum teridentifikasi. (Sumber: Dok BPBD CIANJUR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mencatat dari 272 jenazah korban meninggal dunia akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, pada Senin (21/11/2022) lalu, baru 165 jenazah yang sudah teridentifikasi.

Dengan demikian, kata dia, masih ada 107 jenazah yang belum dapat diidentifikasi hingga Kamis (24/11/2022) sore. 

"Dari 272 (jenazah) ini yang sudah dapat diidentifikasi, ada 165 orang," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang dipantau melalui kanal YouTube BNPB, Kamis sore.

"Sementara yang masih cari terus siapa ini jenazahnya, identitasnya, masih ada 107 jenazah."

Di samping itu, Suharyanto menyebut, hingga sore ini masih terdapat 39 korban yang belum ditemukan atau hilang. 

Dia pun lantas mengimbau kepada masyarakat Cianjur yang merasa anggota keluarganya hilang, agar dapat memberikan keterangan identitas serta ciri-ciri korban hilang dengan jelas.

"Yang merasa anggota keluarganya hilang, agar saat melaporkan ke posko ini jelas baik nama, tempat tinggal, ciri-cirinya, umurnya, jenis kelamin, dan lain sebagainya," ujarnya.

"Karena dari 272 jenazah yang ditemukan ternyata masih ada 107 yang belum bisa diidentifikasi secara jelas."

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Jadi 272 Orang, 39 Masih Hilang

Dalam kesempatan itu, Kepala BNPB juga meminta kepada masyarakat Cianjur yang anggota keluarganya meninggal dunia imbas bencana ini, untuk melengkapinya dengan surat kematian.

"Kemudian yang merasa anggota keluarganya meninggal, apakah sudah dimakamkan, agar segera melengkapi surat kematian yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan setempat, ini mohon kepala desa membantu," jelasnya.

Hal ini, lanjut dia, penting karena menjadi syarat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendapatkan bantuan dan santunan dari pemerintah.

"Karena ini menyangkut terkait bantuan dan santunan atau asuransi jiwa, itu semuanya salah satu syaratnya adalah surat kematian yang dikeluarhan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat," tegasnya. 

Seperti diketahui, gempa Cianjur dengan kekuatan magnitudo 5,6 mengguncang pada Senin (21/11) pukul 13.21 WIB.

Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer, dengan koordinat 6,84 Lintang Selatan-107.05 Bujur Timur, dan tidak berpotensi tsunami. 

Meski demikian, hingga Kamis (24/11) ini, gempa tersebut telah mengakibatkan 272 orang meninggal dunia, 2.046 korban mengalami luka-luka, dan warga mengungsi 62.545 orang.

Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan rumah warga, di mana hingga sore ini total rumah yang rusak di Kabupaten Cianjur sebanyak 56.311 unit.

Baca Juga: Kisah Atika, Sempat Terpisah dengan Orang Tuanya saat Gempa Cianjur Terjadi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU