BNPB: 107 Jenazah Korban Gempa Cianjur Belum Teridentifikasi
Update | 24 November 2022, 18:07 WIB"Kemudian yang merasa anggota keluarganya meninggal, apakah sudah dimakamkan, agar segera melengkapi surat kematian yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan setempat, ini mohon kepala desa membantu," jelasnya.
Hal ini, lanjut dia, penting karena menjadi syarat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendapatkan bantuan dan santunan dari pemerintah.
"Karena ini menyangkut terkait bantuan dan santunan atau asuransi jiwa, itu semuanya salah satu syaratnya adalah surat kematian yang dikeluarhan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat," tegasnya.
Seperti diketahui, gempa Cianjur dengan kekuatan magnitudo 5,6 mengguncang pada Senin (21/11) pukul 13.21 WIB.
Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer, dengan koordinat 6,84 Lintang Selatan-107.05 Bujur Timur, dan tidak berpotensi tsunami.
Meski demikian, hingga Kamis (24/11) ini, gempa tersebut telah mengakibatkan 272 orang meninggal dunia, 2.046 korban mengalami luka-luka, dan warga mengungsi 62.545 orang.
Gempa tersebut juga menyebabkan kerusakan rumah warga, di mana hingga sore ini total rumah yang rusak di Kabupaten Cianjur sebanyak 56.311 unit.
Baca Juga: Kisah Atika, Sempat Terpisah dengan Orang Tuanya saat Gempa Cianjur Terjadi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV