> >

Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Ditunda karena 2 Anggota Polri Mangkir

Hukum | 24 November 2022, 13:25 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

 

Setelah pembacaan kesaksian tertulis Seno Sukarta, Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda kembali persidangan hingga Kamis (1/12/2022) pekan depan.

"Sidang akan kita buka lagi pada hari Kamis, tanggal 1 Desember," ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim meminta agar kedua saksi yang berasal dari Polri itu bisa dihadirkan minggu depan. Sebab, kedua saksi tersebut dinilai penting untuk membuat terangnya kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Saksi Afung Teknisi CCTV yang Ganti DVR, Tak Menyangka Bakal Jadi Saksi di Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU