Sakit Berat, Ketua RT Kompleks Rumah Sambo Tidak Bisa Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs
Peristiwa | 24 November 2022, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum mengatakan kepada Hakim Ahmad Suhel bahwa Seno Sukarto yang merupakan Ketua RT di lingkungan perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga tidak dapat bersaksi di persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU menuturkan, saksi Seno Sukarto yang sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilan sidang tengah sakit.
Demikian Jaksa Penuntut Umum dalam keterangan di sidang perkara terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Majelis hakim yang mulia sudah ada yang ketiga kalinya, berkenaan itu juga tidak datang, maka khusus untuk saksi Seno Sukarto, karena kami sudah melihat langsung, sudah ketiga kali majelis, dia sedang sakit berat, terbaring,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Kejagung Hadirkan Jaksa Erna yang Tampil Garang di Sidang Putri Sambo
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk sidang perkara Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengizinkan untuk membacakan keterangan tertulis saksi Seno Sukarto.
“Kalau berkenan majelis, kami akan membacakan keterangan yang diberikan di depan penyidik secara patut. Namun keputusan ada di tangan majelis,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, lanjut Jaksa Penuntut Umum, untuk saksi lain yang tidak datang memenuhi panggilan sidang pihaknya akan memanggil secara paksa.
“Untuk prosedurnya akan kami laksanakan dari pihak penuntut umum. Nah tadi sudah kami hubungi langsung atasannya, Direktur Penyidikan dari Mabes Polri dan mereka siap, seperti itu majelis,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV