> >

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU IKN, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak, Nasdem Abstain

Politik | 24 November 2022, 10:54 WIB
Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan, populasi penduduk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dibatasi hanya 1,91 juta orang. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. 

Nantinya, revisi UU IKN akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sementara, Nasdem memilih untuk tak mengambil sikap atau abstain.

Baca Juga: Uji Materi Gugatan UU IKN Dicabut karena Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022). 

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN ditujukan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.

 

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna.

Sebagai informasi, DPR mengesahkan UU IKN  dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU