> >

Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Hukum | 23 November 2022, 16:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S agar tidak bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan tersebut telah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya pencegahan itu dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut, Bambang diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dan kendaraan mewah. 

"Benar, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, permintaan cegah tersebut dilakukan selama 6 bulan pertama, terhitung sejak 3 November 2022.

Baca Juga: Ketua DPD PAN Subang Jadi Tersangka KPK, Diduga Ikut Terima Suap Pengurusan Anggaran

"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri, sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK, ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU