> >

KPK Sudah Gelar Perkara soal Skandal Kardus Durian yang Seret Nama Muhaimin Iskandar

Hukum | 23 November 2022, 05:45 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus skandal 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Keadilan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Diketahui skandal kardus durian merupakan kasus dugaan suap dalam proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Baca Juga: Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Dibuka KPK Lagi, PBNU: Tak Boleh Tebang Pilih

Nama Muhaimin terseret dalam kasus skandal tersebut karena ia merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada saat kasus itu mencuat.

"Kasus 'durian' ini saya belum mendengar akan ada gelar perkara, karena sebenarnya gelar perkara sudah dilakukan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2022).

Kendati demikian, ia belum dapat menginformasikan lebih detail soal penanganan kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena masih sifatnya surat perintah penyelidikan itu ada beberapa opsi, kami belum berani mengatakan kepada rekan-rekan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Kasus 'Kardus Durian' yang Diduga Seret Cak Imin Jadi Perhatian KPK: Tolong Kawal

Namun, ia memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah objektif dan transparan.

"Tetapi yang jelas, forum pimpinan ekspos perkara ini sudah sangat objektif dan transparan," ujar dia.

Selain itu, kata Karyoto, KPK saat ini juga masih mengumpulkan informasi-informasi terbaru lantaran kasus tersebut terjadi pada 2011.

"Belum saja kami ambil keputusan terhadap yang terkini, apakah ada info-info baru dari rekan-rekan," ucap Karyoto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU