Jokowi Sebut Gempa Cianjur Fenomena 20 Tahunan: Rumah Rusak Wajib Dibangun Pakai Standar Antigempa
Peristiwa | 22 November 2022, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut gempa yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat, ini merupakan jenis gempa dengan siklus 20 tahunan.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Negara berdasarkan penjelasan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan," kata Jokowi seusai meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/2022).
Melihat hal itu, Jokowi meminta agar pembangunan rumah-rumah yang rusak akibat gempa harus sesuai menggunakan standar bangunan antigempa.
"Yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang antigempa oleh Menteri PUPR," jelasnya merujuk sosok pemimpin di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Kepala Negara pun memastikan pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat gempa tersebut. Adapun jumlah kompensasi bervariasi.
Baca Juga: Sampaikan Dukacita atas Gempa Bumi di Cianjur, Jokowi Pastikan Beri Bantuan
Untuk rumah yang mengalami rusak berat akan diberikan bantuan Rp50 juta.
Kemudian, untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang akan menerima bantuan Rp25 juta, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memberikan apresiasi atas kerja cepat petugas di lapangan yang berhasil membuka akses jalan yang sempat tertimbun tanah longsor.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV