> >

Saksi Mata Tahu Pemilik Rumah di Kalideres Sudah Jadi Mayat Sejak Mei, tapi Diminta Jangan Lapor

Hukum | 22 November 2022, 11:11 WIB
Tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara kasus satu keluarga yang meninggal di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus satu keluarga yang tewas misterius di Perumahan Citra Garden 1 Extension Kalideres, Jakarta Barat, memasuki babak baru.

Polisi mengungkap bau busuk di rumah satu keluarga yang diduga berasal dari mayat itu, ternyata sudah tercium sejak Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Sekeluarga Tewas di Kalideres, Anak Setia Beri Susu hingga Sisir Ibunya yang Sudah Jadi Mayat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ada tiga saksi mata yang sebenarnya sudah mengetahui pemilik rumah, Reni Margareta sudah menjadi mayat.

Ketiganya yaitu seorang mediator jual beli rumah dan dua pegawai koperasi simpan pinjam. Tak hanya mencium bau busuk, mereka bahkan sempat masuk ke dalam rumah satu keluarga itu.

Meskipun telah mengetahui pemilik rumah sudah menjadi mayat, kata Hengki, mereka tidak melaporkannya, baik kepada polisi atau warga sekitar.

Hal itu dilakukan setelah salah satu penghuni rumah, yakni Budiyanto Gunawan, meminta salah satu dari mereka untuk tidak melapor mengenai pemilik rumah yang sudah tewas.

"Salah satu saksi ini dikejar oleh Budiyanto. 'Tolong pak, jangan sampai dilaporkan ke polisi, jangan dilaporkan pihak RT ataupun warga sini dan ternyata tidak dilaporkan," kata Hengki di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

Hengki pun menyesalkan peristiwa itu tidak langsung dilaporkan kepada pihak berwajib, meski sudah ada pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres, Ternyata Suami Istri Sudah Meninggal Sejak Mei

"Yang kami sesalkan, seharusnya kita semua sebagai warga masyarakat tidak boleh permisif, kejadian seperti ini agar dilaporkan," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan kronologi ketiga saksi mengetahui pemilik rumah sudah menjadi mayat berawal Budiyanto Gunawan berencana menggadaikan sertifikat rumah yang ditempatinya.

 

Budiyanto menghubungi seorang mediator dan langsung menyerahkan sertifikat asli rumah kepada mediator tersebut. Ia berharap bisa mendapat pinjaman dari menggadaikan sertifikat rumah itu.

Setelah itu, mediator tersebut menemukan koperasi simpan pinjam yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Menurut Hengki, pegawai koperasi simpan pinjam itu tertarik karena lokasi perumahan memiliki NJOP cukup tinggi. Sedangkan pencairan maksimal 50 persen dari NJOP.

Baca Juga: Selain Mobil, Satu Keluarga yang Tewas di Kalideres Juga Jual TV, Kulkas, hingga Blender

Mediator tersebut lalu mengajak dua pegawai koperasi simpan pinjam itu ke rumah korban pada Jumat, 13 Mei 2022 untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU