Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP: Jangan Ramai-ramai hingga Terlalu Keras ke Bharada E
Hukum | 21 November 2022, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut mengintervensi penyidik saat proses olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut diungkapkan bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J: Saat Masker Dibuka, Ada Luka di Hidung dan Bibir
Ridwan mengatakan, intervensi yang dilakukan Ferdy Sambo itu terjadi di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hakim bertanya kepada Ridwan intervensi seperti apa yang dilakukan Ferdy Sambo saat olah TKP berlangsung.
"Apa katanya (Ferdy Sambo) terkait diintervensi itu?" kata Hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan lantas menerangkan, bahwa Ferdy Sambo meminta agar penyidik yang teribat dalam olah TKP pembunuhan Brigadir J tidak banyak.
Baca Juga: Sebut Anaknya Buah Tidak Lihat Luka Tembak di Kepala, Ridwan: Saya Tidak Lihat, Hanya Terima Laporan
"Untuk kejadian ini jangan ramai-ramai, jangan ngomong dulu kemana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga," kata Ridwan menirukan ucapan Ferdy Sambo yang saat itu mengintervensi penyidik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV