> >

Sebelas Saksi Hadiri Sidang Lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Tak Ada Kombes Susanto

Update | 21 November 2022, 11:23 WIB
Sebelas saksi hadir dalam sidang pekan keempat kasus pembunuhan Brigadir J dengan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (21/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelas saksi hadir dalam sidang pekan keempat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (21/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebelas saksi yang terdiri dari sembilan anggota Polri dan dua karyawan swasta.

Saksi yang merupakan anggota Polri yakni Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum Briptu Martin Gabe Sahata, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel, Bintara Unit Krimum Briptu Rainhard Regern, dan Kasubnit I Unit I Reskrimum Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Lalu ada anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Tedi Rohendi, dan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan R Soflanit, Anggota Reskrimum Aiptu Sullap Abo, dan Kasubnit I Jatanras Endra Budi Argana.

Sedangkan dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta ialah Anita Amalia Dwi Agustin selaku Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong dan Raditya Adhiyasa selaku pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan

Selain sebelas saksi yang hadir, majelis hakim membacakan nama-nama yang tercatat sebagai sebagai saksi, namun tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Mereka adalah Rojiah, Sartini, Novianto Rifai, Agus Saripul Hidayat, dan Ariyanto. 

Setelah Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memeriksa identitas para saksi, para saksi diminta bersumpah untuk mengatakan keterangan secara jujur. 

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, meminta izin kepada majelis hakim untuk menanyakan terkait ketidakhadiran satu saksi yakni mantan Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Susanto Haris.

"Izin Yang Mulia, saksi yang harusnya dihadirkan saat ini Susanto Haris atau Kombes Santo, tapi kami dari tim penasihat hukum tidak melihat, karena ini terkait dengan barang bukti yang diserahkan kepada Kombes Santo tersebut," kata Ronny, Senin (21/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU