Ronny Talapessy akan Gali soal Sisa Peluru dari Saksi yang Terima Pistol Bharada E di Rumah Sambo
Hukum | 21 November 2022, 09:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan akan fokus pada persesuaian alat bukti dalam sidang lanjutan kliennya untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini sempat berinteraksi dengan Bharada E pasca-penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (21/11/2022).
“Yang dihadirkan hari ini kan anggota Polri yang dari Polres Jakarta Selatan, kemudian ada anggota Polri yang dari Propam Mabes Polri, yang akan kami fokuskan terkait dengan alat bukti ya,” ucap Ronny Talapessy.
“Ini terkait dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bharada E, terkait dengan peluru.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Temperamental, Aryanto: Tidak Sesuai Pasti Dimarahi
Ronny mengungkapkan, sesuai rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E menerima tambahan 8 magasin dari Ferdy Sambo di rumah Saguling.
Sehingga, Bharada E memiliki total 15 magasin atau peluru dalam pistolnya sebelum penembakan Brigadir J.
“Kalau kita perhatikan bersama-sama proses rekonstruksi, ketika klien saya menerima protap dari saudara FS itu mengisi magasin dari sisa 7 diisi tambah 8 menjadi 15,” kata Ronny Talapessy.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV