Aturan Berubah, Waktu Penetapan Upah Minimum 2023 Diperpanjang
Update | 21 November 2022, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperbarui aturan tentang penetapan upah minimum 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Adanya penyesuaian formula upah minimum ini akan memperpanjang batas akhir pengumuman upah minimum.
Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi 28 November 2022.
Sementara itu, upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, perubahan jadwal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
"Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," dalam keterangan resmi berupa video yang diunggah melalui laman Instagram Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Ida berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi yang berkembang.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, beberapa daerah telah menetapkan UMP tahun 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com