Begini Cara Jaksa Agung Tutup Celah Jaksa Nakal yang Cari Untung di Program Restorative Justice
Hukum | 20 November 2022, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain mata dalam penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Burhanuddin ada saja jaksa nakal yang memanfaatkan aturan tersebut untuk mencari keuntungan. Namun hal ini sudah diantisipasi dengan membuat sistem pengawasan.
Di internal telah dibentuk satuan tugas 53 atau Satgas 53 selain tim pengawasannya selain fungsional yang ada di kami yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu Kejaksaan Agung juga melibatkan peran aktif masyarakat termasuk media untuk mengawasi jaksa-jaksa nakal yang mencoba mencari keuntungan dalam penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca Juga: Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga
"Itu (Satgas) kami bentuk dalam rangka untuk mengawasi, jangan sampai terjadi, jangan sampai terjadi penyalahgunaan," ujarnya usai acara 'sound of justice', di Gedung Smesco, Sabtu (19/11/2022). Dikutip dari Antara.
Burhanuddin menambahkan sejak Perja 15/2020 ditandatangani, lebih dari 2.000 kasus pidana yang diselesaikan lewat keadilan restoratif.
Program restorative justice yang digaungkan ini untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang harusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan, bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Tujuan kami bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya.
Baca Juga: Pengertian Restorative Justice Sacara Konsep dan Secara Proses, Berikut Selengkapnya!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara