Polisi Dalami soal Kenapa Mahasiswa yang Belum Berpenghasilan Bisa Ajukan Pinjaman Online
Hukum | 18 November 2022, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mendalami soal kenapa mahasiswa yang belum berpenghasilan bisa mengambil pinjaman online (pinjol) dalam kasus penipuan investasi berkedok pinjol yang terjadi di Bogor.
Seperti yang diketahui, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) harus berurusan dengan penagih utang karena pinjaman online yang mereka ajukan.
Ternyata, para mahasiswa tersebut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh SAN (29) yang mengiming-imingi investasi dengan keuntungan 10 hingga 15 persen melalui toko online.
Total jumlah korban ada sekitar 317 orang, di mana 116 merupakan mahasiswa IPB, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Dengan adanya kasus ini, polisi juga melakukan investigasi terhadap empat pinjol yang sejauh ini ikut terseret.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, empat pinjol tersebut merupakan pinjol legal dan mempunyai izin dari pemerintah.
"Ada empat (pinjol yang digunakan). Sudah kami konfirmasi, dan keempatnya merupakan pinjol yang legal dan mempunyai izin dari pemerintah," kata Yohannes dalam program Kompas Petang, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Penipu Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ditangkap, Ternyata untuk Bayar Tagihan Utang!
Polisi juga akan menyelidiki kenapa mahasiswa yang notabene belum berpenghasilan, tetap bisa mengajukan pinjaman.
Menurut Yohannes, harus ada yang diubah dalam mekanisme pengajuan pinjaman online seperti dengan survei tempat tinggal seperti yang dilakukan oleh bank.
Yohannes mengatakan juga akan menyelidiki apakah ada hubungan dari pihak pinjaman online dengan pelaku dalam kasus penipuan berkedok pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB ini.
"Kami juga sedang mendalami hal tersebut. Jika nantinya ada indikasi hal itu terjadi, mungkin kami akan bisa telusuri ke sana," lanjut Yohannes.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV