Gelombang PHK Meluas, Penerima Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Menukik 105 Persen!
Sosial | 18 November 2022, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkat sebanyak 105 persen hingga Oktober 2022 kemarin.
Lonjakan pada Oktober 2022 berdasarkan klaim dari 2.169 pekerja. Jika dibandingkan pada bulan sebelumnya, klaim dilakukan oleh 1.059 pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp7,09 miliar per Oktober 2022.
"Pada bulan Oktober ini naik 2 kali lipat dari 1.000 ke 2.000. Ini juga menjadi proses yang masih terus kami edukasi bahwa mereka punya manfaat JKP," ujar Eko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Selasa (15/11/2022) kemarin.
Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global
Sehingga, total klaim JKP yang telah dibayarkan sepanjang tahun mencapai total Rp25 miliar. Dari angka tersebut, total penerima JKP sebanyak 6.872 peserta.
Untuk diketahui, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mulai diluncurkan pada Februari 2022.
Program tersebut adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah mendapatkan uang tunai gaji maksimal 6 bulan.
Eko menjelaskan, bidang pekerjaan yang banyak mengajukan program JKP ini adalah dari industri barang konsumsi, meliputi industri rokok dan pakaian sebanyak 40 persen.
Selain itu, industri lain yang juga banyak mengajukan JKP adalah sektor dasar dan kimia, yakni 23 persen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com