Kompolnas Desak Anak Kombes yang Diduga Aniaya Teman Diproses Pidana: Polisi Tak Boleh Pandang Bulu
Hukum | 18 November 2022, 10:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak anak komisaris besar atau Kombes Polisi yang diduga memukuli temannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) agar diproses pidana.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Disebut Sering Bawa-bawa Pangkat Ayah, Anak Kombes Pukuli Teman dan Buat Masalah di PTIK
Poengky menegaskan, polisi tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat kepolisian itu.
Siapa pun pelaku yang melakukan kekerasan, kata Poengky, harus diproses pidana tanpa terkecuali.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” kata Poengky dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua orang atau setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Ibu Korban Pemukulan Anak Kombes di PTIK: Pelatih Saja Takut
Semua pelaku tindak pidana, kata dia, memiliki konsekuensi yang sama. Tak terkecuali dalam perkara ini, meskipun pelaku penganiayaan adalah anak pejabat di kepolisian.
Poegky menjelaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberi arahan agar polisi tidak boleh berlaku arogan serta menyalahgunakan kekuasaan. Hal itu pun berlaku bagi keluarga anggota polisi.
“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan dan tidak lakukan kekerasan," ucap Poengky.
"Artinya istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama."
Baca Juga: Pelatih Disebut Diam Saat Anak Kombes Pukuli Teman di PTIK, Pelapor: Padahal Anak Saya Sudah Bonyok
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com/TribunJakarta